Tribun Lampung Selatan

KPK Sita Lagi 3 Aset Milik Zainudin Hasan, Termasuk Pabrik Penggilingan Padi

Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis, 15 November 2018. Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. 

Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.

Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.

KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved