BKN Kukuh Tak Mau Turunkan Passing Grade Tes CPNS Walau Banyak Protes, Ini Alasannya
BKN Kukuh Tak Mau Turunkan Passing Grade Tes CPNS Walau Banyak Protes, Ini Alasannya
Kira - kira Indonesia 30 tahun lagi akan seperti apa. Jadi itu tidak bisa ditawar itu kan. Karena untuk masyarakat juga," jelasnya.
Sementara itu, Bima mengakui bahwa tingkat kompetensi peserta CPNS di daerah masih banyak yang rendah.
Berbeda dengan peserta tes CPNS di kementerian dan lembaga yang tingkat kelulusannya sudah tinggi.
"Kalau kita lihat kelulusan di kementerian lembaga, ini tinggi, 20 sekian persen. Tahun lalu juga seperti itu. Jadi dari sisi soal sebetulnya tidak ada masalah.
Tapi begitu diterapkan di daerah, provinsi atau kabupaten kota, yang lulus jeblok.
Untuk yang wilayah barat cuma 3 sekian persen, wilayah tengah 2,75 persen, wilayah timur 1,75 persen, ada gap antara yang lulus di pemerintah pusat dan daerah," terangnya.
Oleh karena itu, Bima menilai banyaknya peserta CPNS yang tidak lolos bukan karena passing grade yang terlalu tinggi atau karena soal yang diberikan.
Melainkan karena kualitas pendidikan yang dinilainya belum merata.
"Ini kan bukan salah tesnya kan. Gimana kompetensi mereka kok bisa sangat buruk seperti itu.
Ini PR ke depan bagaimana menyamakan atau membuat standart pendidikan Indonesia lebih baik lagi sehingga teman - teman, masyarakat di daerah itu bisa bersaing," katanya.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.