Kasus Baiq Nuril Dapat Sorotan Luas, Hotman Paris Turun Tangan Lakukan Ini

Kasus Baiq Nuril Dapat Sorotan Luas, Hotman Paris Turun Tangan Lakukan Ini. Kasus pelecehan seksual dan telepon mesum.

Editor: Safruddin
Hotman Paris 

Hotman Paris Hutapea baru akan dapat ditemui lagi sekitar satu minggu kemudian.

Sebab, saat ini dirinya masih berada di Italia.

Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea dan keluarganya berangkat ke London, Inggris, pada Sabtu (10/11/2018).

Keberangkatan Hotman Paris Hutapea dan keluarga adalah untuk menghadiri acara wisuda putra bungsunya, Fritz Paris Junior Hutapea yang lulus dari Law School Westminster University.

"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini." Demikian tulis akun Instagram @hotmanparisofficial.

Berikut kronologis kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun yang diunggah oleh akun Twitter @safenetvoice, Selasa (13/11/2018):

Ibu Nuril, ex-guru honorer di SMAN 7 Mataram, sering menerima telepon bernada melecehkan secara seksual dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja. Ia bahkan beberapa kali diajak menginap di hotel. Suatu waktu, percakapan serupa dengan Kepsek berinisial M ini ia rekam. #SaveIbuNuril

Bu Nuril menyimpan rekaman ini, sampai ada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang meminta dan menyebarkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

M pun dimutasi dari jabatannya. Tapi urusan belum selesai. Bu Nuril malah dilaporkan. #SaveIbuNuril

Kasus Ibu Nuril diproses polisi dan PN Mataram pada 2017. Ia bahkan sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum menjadi tahanan kota. #SaveIbuNuril

Bebas. Ibu Nuril dinyatakan bebas pada Juli 2017. PN Mataram menilai perbuatan Ibu Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Kasus ini tetap belum selesai. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. #SaveIbuNuril

ENAM BULAN PENJARA dan DENDA RP 500 JUTA. Itulah jawaban MA untuk kasus Ibu Nuril saat ketok palu pada 26 September 2018. Bu Nuril divonis bersalah dan melanggar Pasal 27 (1) UU ITE.

Ia dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. #SaveIbuNuril

Ibu Nuril berupaya mencari keadilan untuk dirinya. Pak Presiden @jokowi, Ibu Nuril meminta keadilan, Pak. Di sisi lain, kuasa hukum Bu Nuril sedang memproses untuk dilakukan PK (Peninjauan Kembali) atas vonis MA. #SaveIbuNuril

Salah satu bentuk solidaritas lain adalah membantu Ibu Nuril, meringankan bebannya untuk membayar denda yang divonis padanya. Donasi solidaritas bisa melalui (link: https://kitabisa.com/saveibunuril) kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved