Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri sampai Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Rela Suami Nikahi Anaknya
Janin yang dikandung gadis tersebut akibat dicabuli ayah tiri, kini telah berusia memasuki tujuh bulan.
"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.
Sebelumnya di Memwapah, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Lebih parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.
Kasus bapak memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.
Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.
Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.
Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.
SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.
"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.
Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.
Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.
"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.
Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.
Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.
Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.
Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).
Baca: Kronologi Mahasiswi UGM Diduga Dicabuli Temannya Saat KKN
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.
Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.
Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nur: Saya Pasrah & Rela Jika Suami Saya Harus Menikahi Anak Saya