Duda Cabuli 26 Siswa SMP, Orangtua Ungkap Kasus Besar karena Lihat Korban Jadi Suka Bolos
Duda Cabuli 26 Siswa SMP, Orangtua Ungkap Kasus Besar karena Lihat Korban Jadi Suka Bolos
Akibat mencabuli gadis di bawah umur, pemuda asal Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.
Pemuda beriniial JP (20) ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.
Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.
Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban.
Pasalnya, rumah bibi terdakwa sepi.
"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.
Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa.
Ia menarik paksa tangan korban.
Terjadilah perbuatan asusila.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.
”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.
Terdakwa pun mengiyakannya.
”Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.
Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.
Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.