Duda Cabuli 26 Siswa SMP, Orangtua Ungkap Kasus Besar karena Lihat Korban Jadi Suka Bolos

Duda Cabuli 26 Siswa SMP, Orangtua Ungkap Kasus Besar karena Lihat Korban Jadi Suka Bolos

(KOMPAS.com/Dok. Humas Polres Cilacap)
Duda Cabuli 26 Siswa - YES (34), seorang duda warga Dusun Dawuhan, Desa Bener, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap karena mencabuli 26 siswa SMP, Jumat (23/11/2018). 

Duda Cabuli 26 Siswa SMP, Orangtua Ungkap Kasus Besar karena Lihat Korban Jadi Suka Bolos

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap membongkar kasus pencabulan atau sodomi terhadap puluhan anak di Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang duda berinisial YES (34), warga Dusun Dawuhan, Desa Bener.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat konferensi pers, Jumat (23/11/2018) mengatakan, penangkapan didasari laporan dari orangtua korban.

 Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Pelapor melihat sejumlah kejanggalan yang terjadi pada perilaku anak mereka.

“Anak-anak pelapor jadi lebih murung, suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung saat kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 26 siswa SMP.

“Ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatting-an dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan iming-iming jasa pijat pembesar alat kelamin kepada anak di bawah umur.

Bahkan demi membuat siswa yang baru menginjak masa remaja tersebut tertarik, pelaku memberikan fasilitas WiFi gratis untuk bermain game online dan menonton film porno.

“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun dan memberikan uang kepada korban Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” tambah Djoko.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kepada orangtua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra putrinya baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat, agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (Kompas.com)

Selalu Lontarkan Janji Akan Dinikahi, Gadis ABG Dicabuli Pemuda Panjang Puluhan Kali

Janji akan menikahi korban, seorang pemuda  puluhan kali cabuli gadis Anak Baru Gede (ABG).

 Akibat mencabuli gadis di bawah umur, pemuda asal Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.

Pemuda beriniial JP (20) ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.

Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.

Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban.

Pasalnya, rumah bibi terdakwa sepi.

"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.

Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa.

Ia menarik paksa tangan korban.

Terjadilah perbuatan asusila.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.

”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Terdakwa pun mengiyakannya.

Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.

Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.

Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Sebelumnya, seorang ibu di Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung melapor ke polisi karena tak terima anaknya dicabuli.

Ia mengadukan MH (19), warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, kekasih anaknya ke Polsek Panjang.

Ia memergoki MH sedang mencabuli P (15), putrinya.

MH ditangkap pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.

Ia pun harus merasakan pengapnya hotel prodeo Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan ini atas dasar laporan orangtua P yang tak terima anaknya dicabuli.

Baca: Usai Gagahi Siswi SMP di Sekolahnya, Pegawai Honorer Ini Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya

"Jadi orangtuanya tidak terima tahu anaknya itu dicabuli, makanya dilaporkan dengan nomor LP/B/233/V/2018/LPG/Resta Balam/Sektor Panjang tertanggal 23 Mei 2018," ungkapnya, Jumat, 1 Juni 2018.

Masih kata Sofingi, MH mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan P.

Bahkan, MH berjanji untuk menikahi P.

Lanjut Sofingi, MH melakukan perbuatan bejatnya di rumah P. Saat itu orangtua P tidak ada di rumah.

"MH kami amankan Senin kemarin (28 Mei 2018). Barang bukti yang disita berupa pakaian tidur dan pakaian dalam korban,” tutupnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved