Penerimaan CPNS 2018

Pringsewu dan Pesawaran Masih Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari Pusat

Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo mengatakan, peserta yang lolos tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan melalui SSCN.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Rekrutmen CPNS 2018. 

Henry mengatakan, kedatangan BKD Lampung ke BKN bukan untuk menghadiri rapat, melainkan verifikasi data.

“Bukan rapat, jadi verifikasi data. Satu-satu daerah dipanggil. Ditanya, benar nggak yang ikut tes sekian, formasinya sekian, yang datang tes sekian. Ya seputar itu saja. Jadi istilahnya kroscek ulang data sama sekaligus sosialisasi Permenpan yang baru itu,” kata Henry melalui ponsel, Minggu, 25 November 2018.

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2018, Henry menjelaskan, nantinya daerah akan diberikan data hasil validasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.

Kemudian, lanjut Henry, daerah akan mengunduh pengumuman hasil SKD CPNS 2018 tersebut.

“Cuma memang informasi resminya belum ada. Kemarin itu (Sabtu) ya hanya sosialisasi dan validasi data saja. Belum ada informasi apa-apa. Baik itu soal pengumuman maupun persiapan SKB,” jelas Henry.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal untuk mengikuti rapat konsiliasi dengan BKN tersebut.

“Belum, belum ada informasinya (jadwal). Mungkin besok (Senin),” kata Wakidi via ponsel.

Wakidi memastikan, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Kota Bandar Lampung akan diumumkan oleh Panselnas BKN.

“Ya kemungkinan setelah ada rapat itu. Tapi yang pasti pengumuman hasil SKD itu dari Panselnas. Nanti Panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak,” jelas Wakidi.

Jadwal SKB

Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.

Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved