Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - BBPOM Musnahkan Pangan dan Obat Ilegal Rp 12,1 Miliar, Banyak Barang Substandar

Nilai ekonomis produk obat dan makanan yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mencapai Rp 12,1 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nilai ekonomis produk obat dan makanan yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mencapai Rp 12,1 miliar.

Hal itu menunjukkan bahwa Lampung masih berpotensi menjadi peredaran barang substandar.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahan Pangan (DKP) Provinsi Lampung Kusnadi dalam pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018.

"Rp 12,1 miliar ini luar biasa. Ini menunjukkan Lampung masih berpotensi dalam peredaran produk substandar," ungkapnya.

Dalam pengawasan obat dan makanan, terus Kusnadi, BBPOM tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus ada kerja sama antar-SKPD.

"Gubernur sendiri telah membangun tim jejaring pangan Lampung melalui Pergub 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan. Dengan harapan mampu meningkatkan sinergi, sehingga perlindungan pangan terhadap masyarakat lebih optimal," sebutnya.

BREAKING NEWS - BBPOM: Jumlah Pangan dan Obat Ilegal Turun, Nilai Meningkat 2 Kali Lipat

Kusnadi mengatakan, produk senilai Rp 12,1 miliar yang dimusnahkan juga menunjukkan adanya pengawasan yang terus-menerus.

"Dan ini juga menjadi tugas semua SKPD untuk turut menjaga adanya peredaran barang substandar sesuai tupoksinya masing-masing, sehingga bisa menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Lampung," urai Kusnadi.

Kusnadi meminta BBPOM tidak cepat puas atas prestasi yang telah dicapai.

"Karena setiap saat ada temuan dan peredaran barang substandar, sehingga masyarakat Lampung masih membutuhkan perlindungan. Jadi kejahatan bukan hanya niat, tapi ada kesempatan dan keahlian," tandasnya.

Jumlah barang ilegal yang ditindak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menurun dibandingkan tahun lalu.

Namun, nilai materil barang pangan dan obat ilegal tahun ini naik berkali-kali lipat dibanding penindakan pada tahun 2017.

Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan, pada tahun 2017, hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 2.039 item.

"Di tahun 2018 ini turun menjadi 1.723 item. Ini mengalami penurunan signifikan," ujar Syamsuliani, Senin, 26 November 2018.

BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

Namun, jika dilihat nilai ekonomisnya, menurut Syamsuliani terjadi peningkatan.

"Kalau tahun 2017 nilai ekonomis mencapai Rp 686.353.000, di tahun 2018 naik menjadi Rp 12,1 miliar," jelas dia.

Syamsuliani mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi obat dan makanan dengan cara menjadi konsumen cerdas.

"Pastikan kemasan barang sebelum digunakan atau bisa cek melalui aplikasi CekBPOM," tutupnya.

Didominasi Online

BBPOM Bandar Lampung ungkap modus baru peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Syamsuliani mengatakan, modus baru peredaran tahun 2018 ini lebih banyak melalui online.

"Tahun lalu online ada, tapi masih didominasi di outlet. Untuk tahun ini (online) lebih banyak lagi, sehingga fokus kami sekarang langsung ke sumber (penjual online)," sebut Syamsuliani.

Lanjutnya, langkah yang diambil pihaknya dengan melakukan pengawasan produk ilegal di dunia maya dan melakukan tindak preventif dengan imbauan.

"Akan kami beri sanksi kepada pelaku peredaran barang (online) ilegal terlebih dulu. Kalau terus-menerus mendapat sanksi tapi masih berlanjut, kami lakukan penindakan hukum," sebutnya.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada delapan kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

"Sekarang ada delapan kasus yang masih diproses. Kalau tahun 2017 ada enam kasus," sebutnya.

Syamsuliani tidak merekomendasikan konsumen untuk membeli barang di dunia maya.

BREAKING NEWS - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal

"Karena (online) tidak dapat ditelusuri, kecuali (toko) online yang sudah jadi rujukan," tegasnya.

Nixon Lubis, kepala seksi keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya, mengatakan bahwa setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa disidangkan di muka umum.

"Seusai pelimpahan, yang melanggar pasal kejahatan konsumen bisa dikenakan penahanan dan diajukan ke persidangan," tegasnya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Yoni Rizal Khova menambahkan, pihaknya siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen.

BBPOM Bandar Lampung memusnahkan 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal.

Syamsuliani mengatakan, 130.830 kemasan ini terdiri dari 1723 item produk ilegal.

"Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri dua item sebanyak 108 kemasan, kosmetik 926 item 58.365 kemasan," ungkapnya dalam press release pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018.

Lanjutnya, untuk produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulangbawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kedaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta," beber Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang tanpa izin edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta pangan yang kedaluwarsa.

"Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai Rp 12,8 miliar rupiah," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved