Tribun Bandar Lampung

Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat

Dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA DAN BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unversitas Lampung Chandra Ertikanto (58) divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. Vonis kepada terdakwa kasus asusila, yang korbannya adalah mahasiswi ini, lebih rendah dari tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan membenarkan pembacaan vonis ini.

"Tadi rupanya, setelah (pembacaan) pledoi (pembelaan dari terdakwa), langsung diputuskan oleh majelis hakim. Diputus 1 tahun 4 bulan," kata JPU Kadek saat ditemui usai sidang.

JPU Kadek menyatakan, pihaknya menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa dosen Chandra.

"Kami terima, karena itu (vonis 1 tahun 4 bulan) dua pertiga dari tuntutan kami. Tersangka sendiri juga menerima," ujarnya.

Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek, karena yang bersangkutan sebelumnya belum pernah dihukum pidana. Selain itu, jelas dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," kata JPU Kadek.

Dalam sidang tuntutan, Senin (19/11/2018), JPU menuntut terdakwa Chandra dengan hukuman 2 tahun penjara. Pasal pidana yang dikenakan terhadap terdakwa adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencabulan.

Rektor Akan Rapat

Terkait status Chandra sebagai dosen FKIP Unila, Rektor Unila Profesor Hasriadi Mat Akin menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.

Saat dihubungi awak Tribun Lampung, Senin (26/11/2018) petang, Hasriadi mengaku belum mendapat informasi resmi terkait vonis hukuman terhadap dosen Chandra.

"Kami belum dapat informasi atau salinan vonis pengadilan. Kami akan pelajari dulu putusan terhadap dosen ini," ujarnya.

Namun demikian, Hasriadi secepatnya akan mengumpulkan sejumlah pejabat di lingkungan Unila untuk rapat. Pihaknya akan melakukan pembahasan, khususnya mengenai informasi bahwa vonis terhadap dosen Chandra kurang dari 2 tahun.

"Aturannya itu, kalau vonis (hukuman pidana) lebih dari 2 tahun, maka dosen yang terjerat kasus hukum akan diberhentikan dari (pekerjaan sebagai) dosen. Tapi, karena vonisnya kurang dari 2 tahun, maka pimpinan secepatnya menggelar rapat untuk melakukan pembahasan," terangnya.

Lebih dari itu, Rektor Hasriadi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademis Unila.

"Jangan sampai terlibat tindak pidana. Para dosen seharusnya mentransfer ilmu kepada mahasiswa. Bukan sebaliknya, melakukan hal yang mencoreng nama baik Unila," pesan Hasriadi.

Senada, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unila Yusdiyanto berharap jangan ada lagi dosen maupun sivitas akademika lainnya yang melakukan perbuatan asusila. Sebab, tindakan tersebut akan merugikan institusi Unila.

"Dosen harus memahami etika dan moral. Dengan integritas yang telah teruji, dosen seharusnya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Yusdiyanto juga berharap para dosen dan sivitas akademika mengintrospeksi diri.

"Termasuk para mahasiswa, jangan pernah memberi ruang kepada dosen untuk melakukan tindakan tidak terpuji," ujarnya.

Pihak kampus pun diharapkan bisa melakukan pembinaan.

"Harus diakui bahwa pengawasan dari pimpinan kampus hari ini sangat lemah, bahkan cenderung ada pembiaran," kata Yusdiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved