Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa
Dituntut Penjara 2 Tahun
Pada persidangan yang lalu, Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, yaitu pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat, dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Diketahui, oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).
Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra tampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa.
Sidang tertutup itu hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.
Ia berusaha menghindari kejaran awak media.
Tiga Kali Cabuli Mahasiswi
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.
Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.
Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai III Gedung L FMIPA Unila.