Tribun Bandar Lampung

Ungkap Modus Baru Peredaran Barang Illegal di Lampung, BPOM Bakar Produk Senilai Rp 12,8 Miliar

Peredaran produk ilegal di Lampung menunjukkan tren meningkat secara nilai ekonomis sepanjang tahun ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
BBPOM Bandar Lampung memusnahkan pangan dan obat ilegal, Senin, 26 November 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peredaran produk ilegal di Lampung menunjukkan tren meningkat secara nilai ekonomis sepanjang tahun ini.

Tak tanggung-tanggung, produk ilegal yang berhasil disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bernilai Rp 12,1 miliar, naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 600-an juta.

Ribuan barang ilegal tersebut, antara lain dalam bentuk obat, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan dimusnahkan di kantor BBPOM Jalan Dr Susilo, Bandar Lampung, Senin (26/11/2018) kemarin.

BREAKING NEWS - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada modus baru dalam peredaran produk ilegal di Lampung tahun 2018 ini, khususnya yang melalui jual-beli online.

Jika tahun sebelumnya banyak produk ilegal dijual oleh outlet atau toko online, maka tahun ini produk tersebut dijual oleh perorangan.

Syamsuliani mengatakan, BBPOM kini mulai fokus melakukan pengawasan produk ilegal yang diperjual-belikan di dunia maya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan tindak preventif berupa imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati membeli produk secara online.

"Karena (online) tidak dapat ditelusuri, kecuali (toko) online yang sudah jadi rujukan," ucapnya.

BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

Apa langkah yang dilakukan BBPOM untuk meredam peredaran produk ilegal tersebut?

"Akan kami beri sanksi terlebih dulu. Kalau terus menerus mendapat sanksi tapi masih berlanjut, kami lakukan penindakan hukum," ujar Syamsuliani.

Menurut Syamsuliani, BBPOM bekerja sama dengan Polda Lampung dan Kejati Lampung dalam hal penindakan.

"Saat ini ada delapan kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Jumlah ini naik dibanding tahun lalu sebanyak enam kasus," katanya.

Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan obat dan makanan. Ia pun mengimbau masyarakat bisa menjadi menjadi konsumen yang cerdas.

"Pastikan kemasan barang sebelum digunakan, atau bisa cek melalui aplikasi CekBPOM," ujarnya.

BREAKING NEWS - BBPOM: Jumlah Pangan dan Obat Ilegal Turun, Nilai Meningkat 2 Kali Lipat

Sepuluh unit mobil truk yang mengangkut 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal dilepas dari halaman Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung menuju pemusnahan terakhir di Tanjung Bintang.
Sepuluh unit mobil truk yang mengangkut 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal dilepas dari halaman Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung menuju pemusnahan terakhir di Tanjung Bintang. (Tribunlampung/Hanif)

Naik Drastis

Syamsuliani menuturkan, hasil penindakan jumlah barang ilegal oleh BBPOM Bandar Lampung menurun dibandingkan tahun lalu.

Namun, nilai materil temuan produk ilegal tahun ini naik drastis dibanding penindakan tahun 2017.

Pada 2017 silam, BBPOM mengamankan 2.039 item produk ilegal.

"Tahun 2018 ini turun menjadi 1.723 item. Penurunan ini cukup signifikan," ujarnya.

"Nah, kalau nilai ekonomisnya mengalami peningkatan. Tahun 2017 nilai ekonomis Rp 686.353.000, tapi total nilai keekonomian yang dimusnahkan ini (hingga November 2018) senilai 12,1 miliar," imbuhnya.

Barang ilegal yang disita sampai November 2018 sebanyak 130.308 kemasan. Jumlah itu meliputi barang Tanpa lzin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya, serta pangan yang kadaluwarsa.

Rinciannya, obat sebanyak 306 item dengan total 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan.

Ada juga suplemen kesehatan dua item sebanyak 108 kemasan, dan kosmetik 926 item dengan 58.365 kemasan.

Jumlah itu termasuk hasil temuan BBPOM Tulangbawang, yang baru terbentuk tahun 2018 ini.

Adapun hasil pengawasan BBPOM Tuba adalah satu item produk ilegal dengan total 100 kardus pangan kedaluwarsa bernilai Rp 30 juta.

BREAKING NEWS - BBPOM Musnahkan Pangan dan Obat Ilegal Rp 12,1 Miliar, Banyak Barang Substandar

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Lampung, Kusnadi, menilai temuan BBPOM terhadap produk ilegal senilai Rp 12,1 miliar menunjukkan bahwa Lampung masih berpotensi menjadi peredaran barang substandar.

"Angka Rp 12,1 miliar ini luar biasa. Ini menujukkan Lampung jadi sasaran peredaran produk substandar," kata Kusnadi, kemarin.

Kusnadi mengatakan, temuan produk ilegal ini sekaligus memotivasi sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan terus-menerus.

Dalam pengawasan obat dan makanan, Kusnadi mengatakan BBPOM tidak bisa bekerja sendiri.

Perlu sinergi antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Gubernur telah membangun tim jejaring pangan Lampung, melalui Pergub 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan. Harapannya meningkatkan sinergi sehingga perlindungan pangan terhadap masyarakat lebih optimal," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, Yoni Rizal Khova, menegaskan kepolisian siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen.

Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati Lampung, Nixon Lubis, mengatakan bahwa setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa diseret ke kursi pesakitan peradilan umum.

"Sesuai pelimpahan, yang melanggar pasal kejahatan konsumen bisa dikenakan penahan dan diajukan ke persidangan," kata Nixon.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani (Tribunlampung/Hanif)

VIDEO TEASER - BBPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Bisa Mengganggu Pencernaan

Sementara dr Asih Hendrastuti, Dokter Umum di Bandar Lampung mengaku hasil temuan produk ilegal oleh BBPOM Bandar Lampung patut diapresiasi.

Terutama produk kosmetik, yang rentan mengancam kesehatan pengguna.

Khusus produk kosmetik ilegal harus diawasi ketat karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri.

Penggunaan zat kimia dalam kosmetik wajib diuji di laboratorium instansi terkait.

"Merkuri merupakan suatu bahan kimia yang dapat ditemukan sebagai bahan tambahan dalam sabun dan krim pencerah kulit, serta sebagai pengawet produk kosmetik, terutama untuk produk maskara dan pembersih rias mata," katanya. 

Merkuri sangat populer dipakai dalam kandungan produk pemutih karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat.

Padahal di balik hal itu, merkuri justru sangat berbahaya.

VIDEO - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Obat dan Makanan Ilegal

Di Indonesia, penggunaan merkuri pada produk-produk tersebut sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.

Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat berupa kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.

Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

Meski demikian, sebenarnya penggunaan merkuri tidak sepenuhnya dilarang.

Berdasarkan lampiran dari Peraturan Kepala BPOM disebutkan dua jenis merkuri yang diperbolehkan dalam kadar 0,007 persen dan hanya untuk digunakan pada produk tata rias mata dan pembersih tata rias mata.

Pemakaian merkuri selain untuk produk tersebut, dianggap sebagai penyalahgunaan dan produknya dilarang untuk dipasarkan.

Bagi yang sudah terpapar bahan merkuri ini, segera temui dokter dan konsultasi apa yang harus dilakukan. (nif/val)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved