Dibantu Seorang Wanita, Napi Kuras Rekening Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Balik Penjara

Dibantu Seorang Wanita, Napi Kuras Rekening Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Balik Penjara

Editor: Safruddin
Tribunnews.com
Dibantu Seorang Wanita, Napi Kuras Rekening Nasabah Rp 520 Juta dari Balik Penjara 

Transaksi ilegal itu berjalan mulus karena notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai, masuk ke sim card XL yang telah diambil alih oleh ZA.

"Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE," kata Dani.

Saat diperiksa, ZA mengakui perbuatannya. Ia melakukan akses ilegal terhadap email AK dengan menggunakan satu aplikasi yang diperoleh dari satu web phising.

Dua Hakim Diciduk KPK Saat OTT, Ternyata Pilih Tinggal di Kos-kosan Ketimbang Rumah Dinas

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video kami:

Email AK sendiri telah diketahui ZA sejak tahun 2017.

Dani menambahkan, JE tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Agustus 2018.

"Saat dilakukan penyelidikan, JE meninggal dunia karena kecelakaan," kata Dani.

Adapun alat bukti yang disita, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi.(tribunnews.com)

VIDEO - Dikerjai Bupati Loekman Djoyosoemarto, Kepala Dinas di Lamteng Ini Sudah Bersiap Dirolling

Akibatkan 5 Orang Terluka, Ledakan Tabung Gas di Gudang Lelang Diduga karena Kebocoran Pada Selang

Cerita Eka Himmatus, Mahasiswi Unila Penghafal Alquran: Awalnya Ingin Perbaiki Nilai Kuliah

Reaksi Tengku Zulkarnain saat Disebut Radikal Tengah oleh Ketua P3M Agus Muhammad di ILC TV One

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved