Tribun Bandar Lampung
Hingga Kini, PN Tipikor Tanjung Karang Belum Dapat Pelimpahan Berkas Zainudin Hasan dari KPK
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang belum mendapatkan pelimpahan berkas perkara Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Perdiansyah
PN Tipikor Tanjung Karang belum mendapatkan pelimpahan berkas perkara Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif dari KPK RI
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang belum mendapatkan pelimpahan berkas perkara Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adapun rencana pelimpahan tiga berkas kasus suap fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan yakni Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung Selatan non aktif, dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan yakni pada minggu-minggu awal bulan Desember.
Humas PN Tanjungkarang, Mansyur Bustami mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas ketiganya.
"Sampai saat ini belum, dan belum ada konfirmasi dari KPK," ujarnya, Selasa 4 Desember 2018.
Namun, informasi yang didapatnya saat ini masih berlangsung pelimpahan tahap dua antara penyidik kepada penuntut umum KPK RI.
"Dan minggu depan kami baru akan mendapat pelimpahan," katanya.
Mansyur pun mengatakan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap para terdakwa kasus suap fee proyek Lampung Selatan.
"Gak ada biasa saja, kami berlakukan berkas sama semua," jawabnya.
Namun, kata Masyur, saat persidangan nanti ada hal yang perlu disikapi.
"Seperti massa yang besar, kami harus bersikap seperti pengamanan yang harus lebih dari biasanya," tegasnya.
Adapun ruang yang akan digunakan untuk persidangan, lanjut Masyur, adalah ruang sidang utama yakni Garuda.
"Kalau soal pengamanan nanti kami koordinasi dengan pihak kepolisian, tapi liat keadaan dulu," tandasnya.
(*)