Ketua MPR Zulkifli Hasan Antar Zainudin Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata
Ketua MPR Zullkifli Hasan Antar Zulkifli Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Ketua MPR Zullkifli Hasan Antar Zulkifli Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata
Kedatangan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan menemui dan mengantarkan adiknya Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif yang mulai hari ini jadi penghuni lapas. Zulkifli datang menggunakan mobil mewah Toyota Vellfire bernopol RI 5.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan nonaktif telah resmi menggunakan pakaian tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat 7 Desember 2018.
Zainudin Hasan menjadi tahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Pantauan Tribun Lampung, Zainudin Hasan datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 09.00 wib didampingi oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan satu staf administrasi KPK RI.
• KPK Pastikan Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Digelar Desember
Setengah jam kemudian, sekitar pukul 9.30 wib, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan datangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.
Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan menemui dan menghantarkan adiknya Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif.
Zulkifli datang menggunakan mobil mewah Toyota Vellfire bernopol RI 5, yang mana diketahui Zulkifli usai beri materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL.
Zulkifli pun langsung masuk ke ruang administrasi tempat Zainudin Hasan di terima oleh petugas Lapas. Tribun pun tak bisa memantau lantaran ruang administrasi tertutup.
Ia pun keluar dari ruangan administrasi dan meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib, tanpa memberi komentar sepatah kata pun. Selain Zulkfli nampak juga adik Zainudin Hasan, Hazizi Hasan mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Selama dua jam, Zainudin di dalam ruang administrasi untuk dilakukan pendataan. Setelah jam 11.08 wib, Zainudin akhirnya keluar dan segera dipindahkan ke ruang tahanan.
Saat ditanya apakah siap menjalani sidang dakwaan, Zainudin Hasan menjawab siap.
"Iya Insyallah siap," jawabnya singkat sembari kedua telapak tangannya menyatu.
Ketika ditanya nantinya apakah didampingi kuasa hukum saat persidangan Zainudin hanya bungkam.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Sujonggo menegaskan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif diserahkan ke Lapas Rajabasa sebagai tahanan titipan.
"Pagi menjelang siang ini kami menerima titipan tahanan tersangka atas nama Zainudin Hasan, titipan tahanan ya," ungkap Sujonggo, Jumat.
Sujonggo menuturkan, masa penahanannya pun hingga putusan pengadilan.
"Kalau titipan, kalau sudah putus kemungkinan diambil lagi," katanya.
Sujonggo sendiri mengatakan, jika Zainudin Hasan hanya diantar langsung oleh petugas KPK RI.
"Dakwaannya UU RI nomor 20 tahun 2001," ucapnya.
Masih kata Sujonggo, saat datang Zainudin langsung diperiksa oleh tim medis Lapas Rajabasa.
"Hasil pemeriksaan tampak kuat nampak sehat walaupun didalam suratnya bahwa ada keterangan rekam medisi, dan disini ada pihak kesehatan jadi nanti kami periksa lagi, dan hasilnya kita serahkan ke pihak penahan (KPK RI)," sebutnya.
Saat ditanya soal kamar yang disediakan untuk Zainudin, Sujonggo mengaku menempatkan Zainudin ke blok D3 hingga masa pengenalan lingkungan berlangsung (Mapenaling).
"Tidak ada yang sendiri tapi bergabung dengan yang lain, nanti kita kenalin dulu, mapenaling," jawabnya.
Soal berapa lama mapelning, Sujonggo belum bisa memastikan.
"Nanti kami lihat, masa pengenalan bisa 3 hari bisa 6 hari bisa kalinya, tingkat stres orang berbeda-beda jadi lihat dalam beberapa hari ini," tandasnya.
Dua berkas satu dakwaan
JPU KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas perkara Zainudin Hasan yang diserahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang ada dua yakni perkara tindak pidana korupsi atas suap fee proyek dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
"Berkasnya dua, tapi satu dakwaan," ungkapnya, Jumat.
Lanjut Wawan, sebelum berkas diserahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang pihaknya menitipkan tersangka Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa.
"Zainudin kami titipkan di Lapas rajabasa," bebernya.
Terkait saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Wawan tidak bisa membeberkan secara rinci.
"Saksi saya jumlahnya tidak hafal tapi tidak jauh dari kemarin (Sidang Gilang), tapi ada penambahan untuk TPPU, karena kan kalau tipikornya kan memang tidak banyak, tapi pengembangan aset-aset yang kita lakukan penyitaan," tuturnya.
Saat disinggung soal kerugian uang negara yang harus dikembalikan tersangka, Wawan belum bisa berkomentar banyak.
"Jadi kan besok pada pembacaan dakwaan, berapa nilai suap yang diterima terdakwa kemudian berapa nilai aset yang di TTPU kan, kita belum bisa menyimpulkan berapa yang harus dikembalikan, kami masih merinci nilai suap dan nilai tppunya aja. Jadi belum bisa menentukan berapa (kerugian) yang harus dikembalikan, nanti besok diperkembangan persidangan bisa diikuti bagaimananya," tandasnya.
Sementara, JPU Subari Kurniawan yang mendampingi, sebelumnya pihaknya telah melimpahkan berkas milik Agus Bakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif dan Anjar Asmara Kadis PUPR Lampung Selatan.
"(Berkas Zainudin baru dimasukkan) kendalanya kendala klasik, penyusunan surat dakwaan aja, itu kan harus dikomunikasikan dengan pimpinan juga," ungkapnya.
Subari menuturkan, persidangan akan berlangsung tujuh hari setelah pelimpahan berkas.
"Berkas perkara (yang diserahkan) barang bukti dan surat dakwaan," sebutnya.
Agus-Anjar Sidang Pertama
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tiga berkas perkara soal kasus fee proyek Lampung Selatan.
"Memang benar berkasnya Bupati Lampung Selatan sudah dilimpahkan tadi pagi, sedangkan berkas yang dua, Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara kemarin dilimpakan, untuk berkas nomor 41 dan 42," ungkapnya.
Mansyur mengatakan, untuk berkas Zainudin Hasan saat ini masih diruang Ketua PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
"Jadi kami belum tahu majelis yang memeriksanya dan seterusnya, jadi sampai sekarang posisinya seperti itu," kata Mansyur.
Sementara untuk berkas Agus BN dan Anajar Asmara, Mansyur mengaku akan memimpin langsung persidangan keduanya.
"Agus dan Anjar sudah ditentukan (majelis hakim). Dua-duanya ketuanya saya, nanti didampingi Pak Samsudin dan Bapak Baharudin Naim," terang Mansyur.
Mansyur pun mengatakan, sidang keduanya akan ditetapkan pada hari Kamis, 13 Desember 2018.
"Saya sudah menetapkan tanggal 13, hari kamis, agus dan anjar, sama barengan, berkas terpisah, dibarengkan, setidak-tidaknya berkas dakwaan sama," paparnya.
Terkait apakah persidangan Zainudin Hasan akan digelar tujuh hari setelah pelimpahan, Mansyur belum bisa memastikan.
"Ya sesuai ketentuan paling lama 7 hari, tapi bisa singkat, bahkan sampai tiga hari," tandasnya.