Tribun Pringsewu
Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Rp 899 Juta Sepanjang 2018
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 899.046.354.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 899.046.354.
Uang tersebut diamankan sepanjang tahun 2018.
Kajari Pringsewu Asep Sontani mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut dari empat sumber bidang kerja Kejari Pringsewu.
• Selesaikan 20 Kasus Korupsi di Tahun 2017, Polda Lampung Klaim Selamatkan Uang Negara Segini
• Selama 2017, Kejaksaan Negeri Kalianda Tangani 4 Kasus Korupsi, Segini Uang Negara yang Diselamatkan
"Paling banyak dari perkara datun (perdata dan tata usaha negara) sebesar Rp 661.649.338," jelas Asep dalam konferensi pers di kantor Kejari Pringsewu, Selasa, 11 Desember 2018.
Selebihnya, dana yang dikembalikan ke kas negara dari perkara pidana khusus (pidsus) Rp 203.700.000, pidana umum (pidum) Rp 1.260.000, dan barang bukti Rp 32.436.318.
Asep mengungkapkan, dalam perkara pidsus sampai saat ini pihaknya masih melakukan enam kegiatan penyelidikan.
Sedangkan kegiatan penyidikan baru satu dan tiga kegiatan penuntutan.
Sementara kegiatan eksekusi sudah ada tujuh. (*)