KPK Sebut Bupati Zainudin Hasan Terima Suap Rp 100 Miliar

KPK Sebut Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Terima Duit Suap Rp 100 Miliar

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Tribunlampung/Hanif
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan 

KPK Sebut  Zainudin Hasan Terima Duit Suap Rp 100 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Adik kandung dari Metua MPR RI, Zulkifli Hasan, tersebut bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada perbedaan mencolok soal nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.

Daftar Nama Korban Tewas dan Luka Akibat Truk Tabrak 10 Motor dan 5 Mobil di Bumiayu Brebes

Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, kini melonjak jadi Rp 100 miliar.

Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel.

Adapun Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016. Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat mencapai Rp 100 miliar.

Arie Untung Jawab Cuitan Ernest Prakasa Soal Aksi 812

"Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," kata Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12).

Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK pada 26 Juli silam.

Ia diduga terlibat korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Tiga orang lainnya adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan rekanan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Caleg Digerebek Ngamar dengan Selingkuhan, Ternyata Istrinya Intai Pakai GPS

Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset Zainudin.

Antara lain, mobil Vellfire, Harley Davidson, speed boat, serta tanah dan bangunan di berbagai tempat.

Febri mengungkapkan, saat ini jaksa penuntut KPK telah menerima jadwal sidang perdana Zainudin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin akan duduk di kursi pesakitan pada Senin (17/12) pekan depan.

"ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Febri.

Selain Zainudin, KPK juga telah menerima jadwal sidang Agus BN dan Anjar Asmara yang terlibat dalam kongkalingkong fee proyek Lamsel.

5 Kebiasaan yang Bikin Kuota Internet Cepat Habis

Keduanya akan menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/12) mendatang.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujar Febri.

Lima Hakim

Terpisah, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami, mengatakan berkas Zainudin terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang.

Sidang ini akan ditangani oleh lima orang hakim, yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

"Ketua majelis hakim perkara Zainudin Hasan adalah Ibu Ketua (PN Tanjungkarang), Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, Pak Samsudin, Pak Baharudin Naim, dan Bu Tina," ujarnya, kemarin.

Mansyur pun membenarkan sidak dakwaan Zainudin akan berlangsung pada Senin pekan depan.

Menurut dia, sidang Zainudin diperkirakan akan ramai pengunjung.

Namun, sejauh ini pihaknya belum berkoordinasi untuk pengamanan sidang.

"Pengamanan nanti menjelang hari H, mungkin hari Kamis sudah ditentukan. Dan, itu pasti kami perhatikan karena menyita perhatian masyarakat. Kemungkinan banyak masyarakat yang akan hadir," jelasnya.

Disinggung soal isi dakwaan Zainudin, Mansyur menyebutkan cukup banyak jeratan hukum terhadap adik Zulkifli Hasan tersebut.

"Kumulatif tetapi yang jelas UU Tipikor dan TPPU," ucapnya.

Sementara sidang Agus BN dan Anjar dijadwalkan pada Kamis (13/12) nanti. Mansyur mengaku akan memimpin persidangan keduanya.

"Agus dan Anjar sudah ditentukan (majelis hakim). Dua-duanya ketuanya saya, nanti didampingi Pak Samsudin dan Bapak Baharudin Naim," terang Mansyur.

Sidang Agus dan Anjar akan digelar bareng karena materi dakwaannya sama.

Meskipun berkas perkara keduanya terpisah.

Masih Jalani Mapenaling

BUPATI nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, hingga saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, atau LP Rajabasa.

Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Sujonggo, menuturkan, hingga (Senin 10/12) kemarin, Zainudin terhitung sudah tiga hari menjalani Mapenaling.

Sejauh ini, petugas LP masih memantau dampak psikologi tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Mapenaling paling cepat tiga hari. Tapi bisa enam hingga sembilan hari," kata Sujonggo, Senin.

Sujonggo menuturkan, sanksi perampasan kemerdekaan pasti akan memunculkan dampak psikologis terhadap semua orang.

Karena itulah, penghuni baru perlu diberi waktu untuk mengikuti Mapenaling.

"Orang masuk penjara, dampak sikologisnya pastinya terjadi. Hanya seberapa jauh munculnya itu yang perlu kami antisipasi," ucapnya.

Pemantauan ini, sambung Sujonggo, bukan cuma terhadap Zainudin.

Tetapi juga semua warga binaan yang baru.

"Jadi Mapenaling itu bukan karena dia (Zainudin) kasus tipikor, semua kita beri kesempatan untuk mapenaling agar mengurangi stres psikologinya, yakni melalui kegiatan keagamaan," terangnya.

Sujonggo mengatakan, saat ini Zainudin mengikuti Mapenaling bersama tiga warga binaan lainnya.

Keempatnya ditempatkan di Blok D3.

"Dia (Zainudin) juga menyampaikan supaya tidak dibeda-bedakan dengan yang lain, yang penting sama-sama belajar sama-sama beradaptasi," ucap Sujonggo.(nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved