Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Uang Setoran Proyek yang Diterima Agus BN Sebagian Digunakan Membeli Tanah
BREAKING NEWS - Uang Setoran Proyek yang Diterima Agus BN Sebagian Digunakan Membeli Tanah
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Al –Fikri dalam dakwaan terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho mengatakan uang setoran proyek yang diterima Agus BN selama kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,74 miliar, ada yang disetorkan langsung kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dan sebagian digunakan untuk membayar kepentingan pribadi Zainudin Hasan.
Dalam dakwaan di sidang perdana terdakwa Agus BN di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (13/12/2018) Al - Fikri merinci terdapat 32 item aliran dana yang berasal dari setoran proyek tersebut.
Diantaranya tahun 2016 membayar tanah seluas 1.584m2 seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi Dosen STAI YASBA Kalianda Lampung Selatan.
Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembanguunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
• Brigjen Teddy Minahasa Putra Resmi Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Brigjen Yoyol
“Tahun 2016 terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir orang dekat Zainudin Hasan)untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di desa Sukatani milik Zainudin hasan sebesar Rp 8 miliar.
Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha Aspal Machine Plan yang dikelola Bobby,” tegas Al Fikri.
Sedangkan pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masid milik Zainudin Hasan dan uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembanguannnya.
• BERITA FOTO - Pegang Tasbih, Agus BN Tak Henti Berzikir Jalani Sidang Perdana
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan." paparnya.
Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pemeblian tanah di Desa Marga Catur dekat pondok pesantren Gontor seuasa 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyrakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin Hasan.
Uang Setoran Fee Proyek Rp 72,742 Miliar
Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung non aktif didakwa selama kurun waktu 2016 -2018 menerima uang setoran fee proyek pada dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp 72,742 miliar.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Al Fikri dalam sidang perdana Agus BN terdakwa kasus dugaan korupsi Kamis (12/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (13/12/2018).
Menurut Al Fikri, setoran uang proyek tersebut diterima terdakwa dari para rekanan yang mengerjakan proyek pada dinas PUPR yang diberikan terdakwa Syahroni dan Anjar Asmara .
"Bahwa kurun wkatu tahun 2016 sampai 2018, terdakwa sudah menerima setoran fee proyek pada dinas PUPR baik secara langsung maupun dari Syahroni dan Anjar Asmara," tegas Al Fikri.
Al Fikri merincikan terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Kemudian tahun 2017 kembali dari Syarhorni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dadri Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.
"Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmra sebesar Rp 8,4 miliar. Dari penerimaan fee itu sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Zainudin Hasan," ungkap Al Fikri.
Agus BN menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.
Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.
Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta,
dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap
anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.
"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.