Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan
jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Aliran Dana ke Zainudin Hasan
Agus BN didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama 2016-2018.
Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.
Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Lamsel Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan, yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lamsel dalam kurun 2016-2018.
Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar, dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.
Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.
Misalnya, tahun 2016, pembayaran pembelian tanah seluas 1.584 meterpersegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, Dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.
Kemudian Februari 2016, pembayaran pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.
“Tahun 2016, terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan) untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar,” beber Ali.
"Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby."