Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan
jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk (pembelian) saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan (Raya)," sebut Ali.
Pada awal 2017, terdakwa kembali membayarkan dana pembelian tanah Zainudin Hasan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin, selaku perantara masyarakat transmigrasi.
Sambil Zikir
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.
Selama sidang, politisi PAN itu terlihat cukup tenang.
Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir, dengan menggunakan tasbih di tangan kanannya.
Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.
• KPK Sebut Zainudin Hasan Diduga Dapat Uang Suap Rp 100 Miliar Selama 2 Tahun Menjabat Bupati Lamsel
“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.
Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.
Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap, untuk mengamankan proses sidang. (romi rinando)