Jika Terbukti Merusak dan Membakar Mapolsek Ciracas, Anggota TNI Akan Dipecat

Jika Terbukti Merusak dan Bakar Mapolsek Ciracas, Anggota TNI Akan Dipecat

Editor: taryono
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Polsek Ciracas, Jakarta Timur usai dibakar sekelompok massa, Rabu (12/12/2018) 

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya sudah menangkap dua juru parkir yang terlibat dalam pengeroyokan dua anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018) lalu.

Pelaku tersebut berinisial HP alias E. Dia merupakan juru parkir yang pertama kali terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komaruddin.

"Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir. Perannya itu yang menggeser motor yang mengenai korban (Komaruddin) dan mendorong dada korban kedua (anggota TNI AD Pratu Rivonanda)," ujar Argo.

pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya." />

Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya.(Kompas.com/SHERLY PUSPITA)

Sebelum HP, polisi telah terlebih dahulu menangkap AP, juru parkir liar yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. AP ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) saat ia masih tidur.

Polisi kemudian membawa AP ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi.  

Menurut keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan, polisi mendapatkan informasi ada tiga orang lainnya berinisial IH, D, dan SR yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Informasi terbaru Iwan dan istrinya Suci Ramdani sudah ditangkap Kamis sore.

"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018). "Iya (kedua tersangka suami istri)," ucap dia.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, pukul 13.30 WIB.

"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Ini video pengeroyokan perwira TNI yang berakibat pembakaran Mapolsek Ciracas:

 (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved