Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Eka
Ratusan warga Bandar Lampung terlihat mengantre untuk melakukan perekaman E-KTP di lantai 1 gedung mal pelayanan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (13/12/2018). 

Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung akan membuka layanan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Ini untuk memberi kesempatan warga yang belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik.

Lokasi layanan Sabtu-Minggu itu tepatnya di Gedung Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.

Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Lampung Utara

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin menjelaskan, pihaknya akan membuka layanan perekaman data e-KTP pada Sabtu dan Minggu (15- 16/12) akhir pekan ini.

Pihaknya mempersilakan warga datang untuk merekam data e- KTP pada jam kerja seperti hari biasa.

"Sabtu dan Minggu ini kami buka layanan perekaman seperti jam kerja hari biasa. Supaya warga yang belum perekaman bisa melakukan perekaman," ujarnya di kantor Disdukcapil Bandar Lampung, Kamis (13/12).

Setelah Sabtu-Minggu akhir pekan ini, Disdukcapil Bandar Lampung berencana membuka lagi layanan perekaman data e-KTP pada Sabtu-Minggu berikutnya, yaitu 22-23 Desember 2018.

Menurut Zainuddin, telah terjadi peningkatan jumlah warga yang merekam data e- KTP menjelang akhir tahun.

Dari biasanya rata-rata 250 orang dalam sehari, sekarang menjadi 350-an orang per hari.

"Karena itu, kami buat terobosan. Siapkan waktu libur, Sabtu dan Minggu. Jadi, kami tidak libur. Kami akan buka seperti hari biasa, mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB," katanya.

Disdukcapil Lampung sebelumnya mengingatkan agar warga, terutama usia 23 tahun ke atas, segera merekam data e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.

Jika sampai batas waktu itu belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan terblokir.

"Kalau sudah terblokir, nanti dampaknya tidak akan bisa melakukan aktivitas yang berhubungan dengan data kependudukan.

Seperti perbankan, daftar BPJS, pembuatan SIM, dan lainnya," kata Kepala Disdukcapil Lampung  Ahmad Saefullah di ruang kerjanya, Rabu (12/12).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved