Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror
Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU memasukkan perolehan harta kekayaan sebelum Zainudin Hasan menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam kasus korupsi.
• Zainudin Hasan: Tidak Elok Menggabungkan Seluruh Akktivitas Saya Sebelum Jadi Bupati Lamsel
"Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar dan perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan," ujar Zainudin di dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty.
Zainudin menilai seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK akan disampaikan dalam agenda pembelaan.
"Bahwa seluruh kekeliruaan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan," ujarnya.
Pernyataan Zainudin Hasan ini untuk menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Zainudin Hasan didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3 miliar atas pinjam pakai eksploitasi hutan untuk tambang di Kalimantan.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa KPK Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Zainudin Hasan.
"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana dan Rp 4 miliar dari PT Jonding Pratama. Yang mana perbuatan terdakwa telah berlawanan dengan statusnya," ungkap Subari.
Subari menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bulan Oktober hingga November 2010, yang meminta Sudarman dan Sudjono untuk menandatangani berkas dan KTP untuk mengurus perusahaannya.
"Yakni PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa," ucapnya.
Pada akhir 2010, PT Bara Mega Cipta Mulia yang bergerak pada bidang pertambangan batu bara mengajukan berkas pinjam pakai hutan untuk eksploitasi lahan seluas 156 hektare di Kota Baru, Kalimantan.
"Pinjam pakai tersebut (oleh terdakwa diajukan) di Kementerian Kehutanan, yang mana saat itu yang menjabat adalah Zulkifli Hasan, kakak dari terdakwa," paparnya.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar
Setelah mendapatkan izin pada Januari 2011, terdakwa juga membeli saham perusahaan pertambangan tersebut melalui PT Borneo Lintas Khatulistiwa.
"Namun kemudian hingga tahun 2018, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 107 juta per bulan melalui tabungan rekening, yang mana uang tersebut disamarkan sebagai komisaris di perusahaan PT Jonding Pratama," ujarnya.
Di luar hal tersebut, atas keberhasilan mendapat hak pinjam hutan, terus Subari, terdakwa juga mendapatkan uang Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/zainudin-hasan-dikawal-mobil-antiteror.jpg)