Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror
Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dari PT Jonding Pratama, dibayar sebanyak tiga kali. Tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp 2 miliar, akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar, dan 14 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar," paparnya.
Subari mengatakan, total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 7 miliar.
Namun, tidak ada niatan dari terdakwa untuk melapor ke KPK.
"Dengan kata lain, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dan dianggap sebagai suap karena berlawanan dengan tugas terdakwa," tegasnya.
Subari menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (*)