Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya
Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya
Di ruko ini, Ferry Kaban pria yang lahir pada 7 November 1966 memiliki usaha kuliner sop daging, bersebelahan dengan usaha kuliner Ubi Madu.
Pramusaji bertubuh gemuk yang bekerja di Rumah Sop Nadya membenarkan, majikannya diburon oleh KPK.
Bahkan, buronan KPK ini juga pernah menetap di rumah. Namun Ferry jarang mengunjungi Rumah Sop Nadya.
"Semalam ada datang. Cuma gak tahu kalu saya.
Saya kerja jam malam. Pak Ferry pernah ada tinggal di sini. Cuma enggak tahu kapan pergi dan pulangnya dia.
Bulan 8 terakhir di sini. Coba tanya sama istrinya saja," ujar pramusaji berbadan gempal.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.
Berdasarkan surat DPO KPK, kediaman Ferry Kaban beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Kartini, Binjai Kota.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
KPK sempat mengintai kediaman Ferry pada 26 November 2018. Saat itu, KPK seharian mengintainya.
Sebelumnya, Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini.
Hasilnya, keluarga Ferry menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.
Lurah Kartini, Felix menyatakan, Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut.
Informasi ini didapat Felix setelah mengumpulkan informasi dari bawahannya, Kepala Lingkungan.
Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai.
Disoal itu ruko milik Ferry atau hanya menyewa, Lurah tidak dapat memastikan.
"Informasi dari Kepling, ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa.