Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya

Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPRD Sumut Jadi DPO - KPK dan Polres Binjai buru DPO Ferry Suando Tanuary Kaban di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Sabtu (15/11) pagi. 

Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT," ucap Felix.

Felix juga mengaku tidak tahu pasti Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana.

Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban.

Namun, Felix mengamini bahwa lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah ‎mendatangi kediaman tersangka.

"Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya.

Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK). Enggak pernah nampak," katanya. 

Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK.

Dia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
Binjai
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved