Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya
Buru Anggota DPRD Berstatus DPO, KPK dan Polres Binjai Geledah Rumah Sop Nadya
Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT," ucap Felix.
Felix juga mengaku tidak tahu pasti Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana.
Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban.
Namun, Felix mengamini bahwa lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah mendatangi kediaman tersangka.
"Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya.
Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK). Enggak pernah nampak," katanya.
Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK.
Dia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
(dyk/tribun-medan.com)