Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan

Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kedua kiri) tertunduk seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. Zainudin Hasan didakwa menerima uang hasil suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar. 

“Bahwa seluruh kekeliruan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan,” tandas Zainudin.

Zainudin menyampaikan keberatan atas isi dakwaan tersebut pada akhir sidang.

Saat itu hakim ketua Mien Trisnawaty menanyakan apakah terdakwa akan menyampaikan eksepsi. 

Zainudin Hasan kemudian menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Namun, ia hanya meminta waktu menyampaikan protes atas isi dakwaan yang dinilainya ada yang tidak benar.

Zainudin pun mengeluarkan kertas dari saku bajunya.

Ia langsung membacakan beberapa poin keberatan tersebut.

Harga Karpet Masjid Zainudin Hasan Capai Rp 1,5 Miliar

Seusai sidang, Zainudin Hasan kembali mengungkapkan kekesalannya atas dakwaan tersebut kepada awak media.

Mantan ketua DPD PAN Lampung ini merasa dirampok di siang hari.

Pasalnya, beberapa materi dakwaan jaksa KPK menggabungkan perolehan harta sebelum dirinya menjabat bupati Lampung Selatan.

“Tahun 2010 saya belum jadi bupati. Jadi tidak ada hubungan dengan urusan jabatan saya bupati,” ucap dia.

"Sejak kecil SD saya sudah usaha dan bisnis. Saya gak miskin-miskin amat. Jangalah saya seperti mau dirampok di siang bolong," tandasnya.

Zainudin menyatakan, keberatan atas materi dakwaan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan. 

“Nanti saat pembelaan saja saya sampaikan,” tambahnya. 

Jamhur, ketua tim kuasa hukum Zainudin Hasan, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

“Kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang besok langsung mulai materi pemeriksaan saksi-saksi. Soal keberatan akan disampaikan dalam pembelaan,” kata Jamhur. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved