Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan

Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kedua kiri) tertunduk seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. Zainudin Hasan didakwa menerima uang hasil suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar. 

"Terdakwa melalui Agus BN melakukan penyetoran uang kepada pihak RS Airan ke rekening PT Airan Raya Medika di Bank BRI sebesar Rp 1 miliar, yang dananya bersumber dari Syahroni, yang merupakan uang fee terdakwa dari rekanan pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Adapun saham PT Airan Raya Medika menggunakan nama Rendy Zenata yang tidak lain anaknya," jelasn Hendra.

Kelima, kata Hendra, terdakwa membelanjakan uang dari Syahroni yang bersumber dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016-2017 untuk kapal Johnlin 38 yang kemudian berganti nama Krakatau di galangan kapal Marathon Pacific Marine.

"Pembayaran sebesar Rp 550 juta dan melakukan kebutuhan perawatan kapal serta gaji selaku nakhoda kapal dengan jumlah keseluruhan dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 sebesar Rp 362 juta, yang mana uang diperoleh dari penyisihan anggaran kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," sebutnya.

Keenam, terdakwa membelanjakan atau membayarkan pembelian unit aspalt mixing plant (AMP) baru untuk PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) sebesar Rp 9 miliar.

Lalu membelanjakan atau membayarkan renovasi rumah pribadi terdakwa di Jalan Masjid Jami Bani Hasan No 1 Kedaton, Lampung Selatan, sebesar Rp 6 milar.

Ketujuh, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pabrik beras CV Sarana Karya Abadi di Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan dan renovasi pabrik beras PT Putra Asli Lampung Selatan Indonesia (Palasindo) sebesar Rp 4 miliar.

BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror

Hendra mengatakan, selain membelanjakan untuk kendaraan bermotor, terdakwa juga membeli sejumlah tanah dan properti.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.

Merasa Dirampok

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.  

Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini merasa ada isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU turut memasukkan harta kekayaan Zainudin Hasan saat belum menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam hasil korupsi.

“Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar. Dan, ada yang perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan,” kata Zainudin dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty itu.

Zainudin menilai, seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK akan disampaikannya dalam sidang pembelaan nanti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved