Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang
Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
• Ruas Jalan Kabupaten Dusun Tulungrejo III Nyaris Putus, Warga Minta Perbaikan
Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018.
Adapun Majelis Hakim yakni Mansyur Bustami, Baharudin Naim, Samsudin, Yustina Ariana dan di pimpin oleh Mien Trisnawaty.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan dakwaan kepada Zainudin Hasan.
"Bahwa terdakwa yang diangkat sebagai Bupati Lampung Selatan tahun 2016 bersama-sama Hermasyah Hamidi Kadis PUPR Lampung Selatan April 2016 hingga September 2017,
kemudian bersama Anjar Asmara mulai Desember 2017 sampai Juni 2018 telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar dari Agus BN (dalam berkas terpisah) terkait fee proyek pupr dinas PUPR," ungkap Wawan.
Wawan pun merincikan aliran dana Rp 72 Miliar didapat dari beberapa pengerjaan proyek dari tahun 2016 hingga 2018.
Tahun 2016, total uang sebesar Rp 194 miliar dengan total kegiatan sebanyak 294.
Pada tahun 2017, sebanyak 258 kegiatan dengan total 266 miliar.
• Bocah Deli Serdang Tertidur 22 Hari, Petugas Medis Ungkap Kondisi Gilang Tama Alfarizi
"Dari tahun 2016 hingga 2017 terdakwa meminta komintmen fee kepada Hermansyah Hamidi melalui Agus BN, kemudian Hermasyah membuat tim untuk mengatur proyek tersebut," katanya.
Pada akhir tahun 2017, jabatan Kepala Dinas PUPR Hermasyah Hamidi digantikan oleh Anjar Asamara.
"Setelah dilantik Anjar Asmara diberi arahan untuk pada para rekanan yang mau proyek dengan komitmen 21 persen 15 untuk Zainudin yang diserahkan kepada Agus BN dan sisanya untuk operasional," katanya.
Wawan melanjutkan, dari hasil komitmen tahun 2016 Syahroni menyetorkan Rp 26 miliar, dan dari Ahmad Bastian Rp 9 miliar.
"Tahun 2017 dari Syahroni Rp 23 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun 2018 baru mendapat Rp 8 miliar dari Anjar Asmara," tuturnya.
• 6 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka-luka karena Sengatan Tawon, Damkar sampai Harus Lakukan Ini
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channe video youtube di bawah ini: