Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang

Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018. 

Wawan melanjutkan pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a, pasal 12 huruf i dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nif)

DISCLAIMER: Sidang perdana pembacaan dakwaan Zainudin Hasan masih berlangsung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved