Zainudin Dijerat Gratifikasi Rp 3 Miliar Kasus Batubara saat Zulkifli Hasan Jadi Menteri Kehutanan

Zainudin Dijerat Gratifikasi Rp 3 Miliar Kasus Batubara saat Zulkifli Hasan Jadi Menteri Kehutanan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di PN Tanjungkarang Senin 17 Desember 2019. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Al Fikri dalam sidang perdana Agus BN terdakwa kasus dugaan korupsi Kamis (12/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (13/12/2018).

Menurut Al Fikri, setoran uang proyek tersebut diterima terdakwa dari para rekanan yang mengerjakan proyek pada dinas PUPR yang diberikan terdakwa Syahroni dan Anjar Asmara .

 Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

"Bahwa kurun waktu tahun 2016 sampai 2018, terdakwa sudah menerima setoran fee proyek pada dinas PUPR baik secara langsung maupun dari Syahroni dan Anjar Asmara," tegas Al Fikri.

Al Fikri merincikan terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Kemudian tahun 2017 kembali dari Syarhorni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dari Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmra sebesar Rp 8,4 miliar. Dari penerimaan fee itu sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Zainudin Hasan," ungkap Al Fikri.

Agus BN menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.

Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved