Razia di Pasar Tengah hingga Simpur Center, Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 40-an PKL

Razia di Pasar Tengah hingga Simpur Center, Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 40-an PKL

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Eka
Penertiban PKL di Jalan Pemuda Bandar Lampung 

Sementara sejumlah PKL berharap tetap bisa berjualan di Pasar Tengah dan Simpur Center. Mereka mengaku sangat menggantungkan pendapatan sehari-hari dari berdagang di kawasan tersebut.

"Maunya, bisa tetap jualan seperti biasa," kata Ayub yang sehari-hari berjualan mi ayam di Jalan Pangkal Pinang.

Ia berharap Pemkot Bandar Lampung berlaku bijak dengan menghadirkan solusi bagi para PKL.

"Kan kami jadi susah cari duit kalau kondisinya begini. Harusnya, pemerintah bijak. Jangan cuma nertibkan, tapi nggak ada solusi," ujarnya.

Setelah penertiban oleh tim Bapol PP, Ayub kini berjualan di dekat Gedung Telkom. "Pindah ke sini karena belum ada tempat lagi," katanya.

Kesekian Kalinya

Catatan Tribun Lampung, penertiban keberadaan PKL bukan pertama kali ini terjadi di Bandar Lampung pada tahun 2018.

Sepanjang tahun ini, setidaknya sudah lima kali tim Bapol PP merazia PKL yang mangkal di tempat yang tidak seharusnya.

Mulai dari kawasan Pasar Bambu Kuning, Pasar Pasir Gintung, termasuk Pasar Tengah pada 16 April lalu.

Berlanjut di trotoar sepanjang Jalan Imam Bonjol, dari arah Pasar Bambu Kuning hingga memasuki wilayah Kecamatan Langkapura, 24 Mei.

Kemudian di bahu jalan dekat area perlintasan kereta api, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, 23 Juli.

Beberapa waktu setelah Lebaran, tepatnya awal September, tim Bapol PP Bandar Lampung menertibkan PKL yang melanggar kesepakatan di area PKOR Way Halim.

Berdasarkan kesepakatan, PKL tidak boleh mangkal di dalam PKOR serta di dua jalur Jalan Sultan Agung, baik kanan maupun kiri jalan.

PKL boleh berjualan, tetapi di sisi kanan dan kiri pagar PKOR serta jalan menuju Perumnas Way Halim. Itu pun pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.

Dan terbaru, tim Bapol PP kembali menertibkan PKL di kawasan Pasar Tengah, termasuk kawasan Simpur Center.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved