Pekerja Migran Asal Jepara Lampung Timur Berharap Program BPJSTK Bisa Beri Jaminan Pasti Hari Tua
Pekerja Migran Asal Jepara Lampung Timur Berharap Program BPJSTK Bisa Beri Jaminan Pasti Hari Tua
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan jaminan yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia dengan latar belakang profesi apapun. Termasuk para pahlawan devisa negara atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bandar Lampung mencatat, dari 1 Januari hingga Desember 2018 ini sudah ada penambahan 5ribu lebih tenaga kerja asal Lampung yang terdaftar di program perlindungan PMI. Sebagian besar mendaftar melalui perusahaan penyalur dan reentry atau perorangan.
"Pekerjaan yang dilakukan pekerja migran penuh resiko, karena itu mereka butuh proteksi. Sistemnya sudah berjalan pada saat TKI mau berangkat ke luar negeri, otomatis melalui BNP2TKI dan BP3KI (mandatory). Namun ada juga yang reentry," terang Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim kepada Tribun, Jumat (28/12/2018).
BPJSTK resmi menyelenggarakan program jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau PMI sejak 1 Agustus 2017 lalu. Dijelaskan Aziz lebih jauh, skemanya dimulai sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia. Sesuai Permenaker Nomor 7 tahun 2017 yang diperbaharui menjadi Permenaker 18 tahun 2018.
Pekerja migran wajib terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Sementara program yang dianjurkan diikuti yakni jaminan hari tua (JHT). "Banyak diikuti pekerja migran yang JKK dan JKm. JHT opsional," beber dia.
Sistem bayarnya, sambungnya, langsung di awal sesuai masa kontrak kerjanya. Terdiri dari masa sebelum penempatan (pra), masa penempatan, hingga masa setelah penempatan (purna).
"Sebelum PMI berangkat ke luar negeri sudah dilunasi tanggungan BPJSTK-nya," kata Azis.
• Lapor Diperkosa Atasan, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ini Malah Dipecat dari Pekerjaanya!
Keuntungan terdaftar BPJSTK, sambungnya, saat pekerja meninggal dunia di luar negeri, keluarganya di Indonesia langsung mendapatkan santunan JKK dan JKm. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, terusnya, perlindungan atas risiko sosial sudah diantisipasi pemerintah.
TKI asal Jepara Lampung Timur Rudi yang sudah bekerja di Taiwan sejak 2014 lalu mengatakan, di kontrak pertama dirinya belum terdaftar BPJS karena belum adanya kewajiban untuk itu. Namun di kontrak kedua tahun 2018, dirinya memang diwajibkan terdaftar BPJSTK sebelum keberangkatan.
"Saya habis 2021 mendatang. Harapannya apa yang sudah saya bayarkan di awal sebelum keberangkatan bisa menjamin hari tua nanti. Terlebih saat ini sudah punya tanggungan anak istri dan nggak selamanya jadi TKI. Pengen punya usaha sendiri," beber pemuda 26 tahun itu, Kamis (27/12/2018).
TKI asal Lamtim lainnya Wahyudi memiliki harapan besar dengan jaminan BPJSTK ini. Yakni kemudahan di tahap pencairannya nanti.

"Daftar udah, bayar udah, harapannya pas waktunya pencairan nanti tidak dipersulit dengan prosedur yang rumit," ungkap bapak dua anak ini.
Diakuinya, masih ada TKI yang belum memiliki kesadaran menggunakan layanan jaminan sosial ini. Jaminan sosial BPJSTK dianggap berat karena pembayarannya harus di awal sementara mereka baru mau mulai bekerja. Padahal nominal yang dibayarkan tidak sebesar yang dibayangkan.
"Ada yang tetep lolos bisa berangkat walaupun belum terjamin BPJSTK," kata Wahyudi yang bekerja di perusahaan logam di Taiwan itu.