Tribun Bandar Lampung
Bela Diri Saat Disabet Sajam, Bapak dan Anak Disidang Kasus Penggeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas
PN Tanjung Karang gelar sidang perdana kasus penggeroyokan yang dilakukan dua terdakwa, Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Romi Rinando
Terdakwa kasus penganiayaan Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan
“Saat dikejar itu datang terdakwa Yusuf Sukarji yang bermaksud melerai, akan tetapi saudara Alwi malah membacok terdakwa Yusuf pakai senjata tajam jenis pisau laduk dan mengenai pipi kiri dan tangan kanan,” ungkap JPU.
• Pembunuhan Sadis, Warga Bandar Lampung Dihabisi oleh Pria Selingkuhan Istrinya
Kemudian terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Alwi hingga melukai tangannya, lalu terdakwa Yusuf mengambil batu dan batu tersebut dipukulkan ke arah korban Alwi dan mengenai lengan, leher, dan kepala secara berulang kali.
Akhirnya hal itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan kedua terdakwa Yusuf dan Gidion diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP.
(*)
Rekomendasi untuk Anda