Pengakuan 2 Pelajar yang Kubur Hidup-hidup Bayinya hingga Kepergok Warga
Pengakuan Dua Pelajar SMK yang Kubur Hidup-hidup Bayinya hingga Kepergok Warga
Diberitakan, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.
Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal.
Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.
• Jokowi Setuju Korban Tsunami Direlokasi, Pemprov dan Pemerintah Pusat Siapkan 600 Unit Rumah Huni
Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan.
Dua remaja itupun kebingungan.
Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke Makam di Dusun Wagir.
RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati. Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.