2 Pelajar Mengubur Bayi Mereka Hidup-hidup, Kasus Terbongkar Akibat Pelaku Gelisah dan Datangi Makam
Aksi dua pelajar mengubur bayi mereka hidup-hidup akhirnya terbongkar. Hal itu terjadi saat tersangka RM
RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok.
Lantas, sang pelajar mengubur bayinya hidup-hidup.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku, kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelajar mengubur bayi hidup-hidup sampai meninggal.
• Tanah Longsor di China Mengubur 15 Bangunan Asrama dan Tiga Rumah
Akibat perbuatannya, RM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar SMK itu juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pelajar mengubur bayi hidup-hidup itu.