4 Kasus Polisi Gadungan yang Ternyata Napi di Lampung, Polwan Makassar Brigpol DS Ikut Jadi Korban

Para pelaku melakukan aksi penipuan dari dalam penjara. Berikut, kasus-kasus polisi gadungan yang ternyata napi di Lampung.

Dok Polrestabes Makassar/kompas.com
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum Polwan Makassar Brigpol DS secara resmi dipecat pada Kamis (3/1/2019).

Ia tersandung berbagai kasus asusila, satu di antaranya dengan polisi gadungan yang ternyata seorang narapidana atau napi di Lampung.

Kasus penipuan yang dilakukan napi di Lampung dengan mengaku sebagai polisi, ternyata sudah beberapa kali terjadi.

Korbannya pun banyak berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Para pelaku melakukan aksi penipuan dari dalam penjara.

Berikut, kasus-kasus polisi gadungan yang ternyata napi di Lampung.

1. Polwan Makassar Dipecat

Oknum polwan Makassar Brigpol DS dipecat Kamis (3/1/2019).

Video Tanpa Busana Polwan Makassar Brigpol DS Ternyata Sengaja Dibuat untuk Napi Lampung

Tindakan oknum polwan dipecat masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

Ia terjerat kasus chat porno dengan mengirimkan foto tanpa busana.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata  Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Foto tanpa busana DS tersebar di media sosial.

Foto-fotonya disebarkan oleh seorang narapidana (napi) di Lampung.

"Karena melakukan kegiatan asusila ya intinya ke sana," kata Wahyu.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu berawal dari perkenalan DS dengan seorang pria di media sosial.

Pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (kompol) di Lampung.

Nahas, pria yang mengaku polisi itu ternyata fiktif alias polisi gadungan.

Mengaku Polisi dan Minta Video Telanjang, 2 Napi Lapas Kota Agung Memeras Wanita dari Dalam Penjara

Tak hanya foto tanpa busana, polisi juga menemukan video tanpa busana Polwan Makassar Brigpol DS di ponsel miliknya.

Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar mengakui bahwa video porno berdurasi 11 menit, yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung, adalah miliknya.

Belakangan diketahui, pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan. 

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.

Ternyata Sosoknya Asli, Inilah Wajah Tampan di Balik Polisi Gadungan yang Viral di Lampung

Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar,  Alfiansyah 'bermain' sendiri.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap. 

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.

2. Peras Wanita Kalimantan

Mengaku polisi, dua narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kota Agung, Lampung memeras seorang wanita asal Kalimantan dari dalam penjara.

Aksi kedua napi bernama M Ilhamsyah (33) dan Chandra Prayuda (25) itu akhirnya terbongkar, setelah korban melaporkan aksi pemerasan tersebut kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua napi tersebut pun dijemput petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (2/10/2018).

Penangkapan terhadap keduanya atas dasar laporan nomor LP/445/VIII/2018/Kalsel/SPKT tanggal 13 Agustus 2018.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menuturkan, pihaknya hanya memberikan bantuan untuk menangkap kedua pelaku.

"Kami hanya mem-backup. Untuk penanganan selanjutnya, dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan," ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

Ilham dan Chandra ditangkap karena memeras seorang wanita berinisial DR (35), warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Aksi pemerasan tersebut, Ruli menuturkan, berawal saat tersangka Chandra berkenalan dengan korban di Facebook.

"Pelaku membuat akun FB dengan nama Wahyu Agung Wibowo. Kemudian, berkenalan dengan korban, dan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.

Setelah perkenalan di Facebook tersebut, keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Chandra lalu mulai melancarkan aksi dengan membujuk korban melakukan panggilan video atau video call.

Tersangka meminta korban tak mengenakan pakaian alias tanpa busana saat melakukan video call.

"Dalilnya akan dinikahi. Tapi pas video call, tanpa disadari korban, direkam oleh pelaku," katanya.

Setelah mendapat video telanjang tersebut, pelaku memeras korban.

Ia mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial.

"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Wahyu Agung Wibowo," jelas Ruli.

Dalam kasus pemerasan tersebut, Chandra tidak beraksi sendirian.

Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama napi.

Untuk keperluan transfer uang hasil pemerasan, tersangka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.

Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.

"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," katanya.

Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit ponsel.

"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,  dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

3. Mengaku Polisi di Surabaya

Kasus penipuan napi di Lampung menjadi polisi gadungan juga pernah terjadi pada 2013 lalu.

Dua warga Bandar Lampung melapor ke Polda Lampung akibat teperdaya jutaan rupiah pada 2013.

Satu di antara korban berinisial El (36) mengaku kehilangan Rp 33 juta, akibat teperdaya bujuk rayu pelaku melalui telepon.

"Dia mengaku polisi bernama Ali Yusuf, katanya tinggal di Surabaya. Saya kenal sejak 24 Desember (2012). Orangnya, di telepon, sangat baik dan perhatian. Makanya, saya sempat tidak menyangka telah ditipu," ujar El.

Karena didekati pelaku yang mencatut nama Ali Yusuf, El yang merupakan janda, sempat terpikat.

Ia bahkan sempat dijanjikan akan dinikahi.

"Dia sempat pinjam uang, katanya mau mutasi ke Lampung. Saya juga pernah mengirimi dia uang karena suatu hari mengaku kecelakaan, nabrak orang," tuturnya.

El lalu sadar diperdaya ketika pelaku, yang setelah ditelusuri polisi bernama Mulyadi, napi Lapas Rajabasa, tidak lagi menghubunginya.

Nomornya tidak lagi aktif.

"Saya semakin yakin ditipu setelah baca koran Tribun Lampung soal penipuan itu. Kok, orangnya yang disebut sama, Ali Yusuf, itu," ujarnya.

4. Dibantu oknum PNS

Pada 2011, jajaran Polda Lampung membongkar jaringan penipuan dengan modus meyakinkan korban melalui telepon seluler.

Penipuan yang menyebabkan Hastuti Ermawati kehilangan uang Rp 15 juta, ternyata diotaki Edi Purwanto (27), napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

Telanjur Cinta, Bu Guru Rela Serahkan Kartu ATM Berisi Tabungan Rp 85 Juta ke Polisi Gadungan

Edi tidak beraksi sendiri, ia dibantu dua orang, yaitu seorang PNS bernama Muhammad Nur (43), dan Sumaryani (33), istri Muhammad.

Aksi ketiganya akhirnya terbongkar setelah petugas mengamankan Sumaryani pada Rabu (17/5/2011), di sebuah bank saat akan mencairkan uang hasil kejahatan.

Saat melancarkan aksi, pelaku mengaku anggota polisi. (tri/hanif/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved