Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung

Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dok Polrestabes Makassar/kompas.com
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Sohibur mengatakan, Alfiansyah sampai saat ini masih berada di Makassar.

Tertanggal 12 November 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap Brigpol DW.

"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana delapan tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DW," kata Sohibur, Sabtu sore.

Sohibur menyebutkan, tidak ada perilaku mencolok dari Alfiansyah selama mendekam di balik jeruji besi.

Ia sendiri mengaku baru mengetahui sosok Alfiansyah setelah adanya surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM awal November 2018.

Tak lama berselang, tepatnya 12 November 2018, tim dari Polda Sulsel, di-back up Polda Lampung, datang untuk menjemput Alfiansyah.

"Kami baru paham dengan Alfiansyah setelah tim Polda Sulsel menjemputnya," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu.

Menurut dia, pihak Lapas tidak menggali lebih dalam soal aksi Alfiansyah yang memperdaya Brigpol DW melalui Facebook dan komunikasi via seluler.

Sebab itu materi penyidikan yang akan didalami oleh Polrestabes Makassar.

Sohibur menilai, sosok Alfiansyah jauh dari kriteria seorang polisi.

Pemuda yang kini berusia sekitar 23 tahun itu berperawakan kurus dengan tinggi sekitar 160 centimeter.

Postur tersebut terlihat sejak mulai masuk Lapas Way Gelang sampai dipindahkan ke Makassar.

Sementara Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin, menyebutkan kasus baru Alfiansyah akan memperberat masa hukumannya.

Namun, pihaknya akan menunggu proses hukum dari pengadilan Makassar.

"Kami tunggu sampai proses hukum selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu sore.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved