Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung
Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Jika putusan kasus baru Alfiansyah sudah keluar dari pengadilan Makassar, maka dia akan kembali ke Lapas Kota Agung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya.
Tetapi, hukuman Alfiansyah akan ditambah dengan vonis baru terkait kasus asusila.
"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kota Agung)," kata Erwin.
Hubungan Sejenis
Informasi yang dihimpun Tribun, Alfiansyah dihukum karena kasus penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu ternyata dilatarbelakangi hubungan sejenis (pria dengan pria).
Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting pada awal November 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, terungkap motif Alfiansyah menghabisi korban.
Ia merasa kesal terhadap korban yang selalu minta 'dilayani'.
Alfiansyah lantas menghantamkan batu ke bagian kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban. Alfiansyah divonis delapan tahun dengan jeratan Pasal 170 KUHP.
Sebar Foto dan Video
Seorang narapidana di Lampung memperdaya Polwan Makassar hingga mau berpose seksi.
Polwan Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat setelah foto-foto seksinya tersebar.
Ternyata terungkap, Brigpol DS tak hanya mengirimkan foto setengah telanjangnya kepada napi yang mendekam di lapas di Lampung.
Brigpol DS juga mengaku telah mengirim video porno berdurasi 11 menit kepada pacarnya tersebut.