Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Semua Lelang Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Dibahas di Rumah Kontrakan

Pembahasan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata tidak dilakukan di kantor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
(Ki-ka duduk baris pertama) Sekkab Lampung Selatan Fredy SM, Adi Supriyadi, dan Gunawan. (Ki-ka duduk baris kedua) Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi. Mereka menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

Dia mengakui adanya rumah kontrakan yang digunakan untuk mengerjakan lelang abal-abal tersebut.

"Masuk di bagian umum. Saya baru awal tahun 2018 mulai membantu dalam bidang operasional. Ya menyiapkan meja-meja (untuk rumah kontrakan)," bebernya.

Mien pun bertanya, apakah ada penghuni dalam rumah kontrakan tersebut?

"Kalau ada pekerjaan, baru kumpul. Kalau gak ada (pekerjaan), gak kumpul," jawabnya dengan suara lirih.

Rahmi mengatakan, dirinya jarang datang ke rumah kontrakan itu.

Kecuali jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Kadang saya yang belikan makan. (Upload) tidak, Yang Mulia," tutupnya.

Muhammad Almi, PNS Dinas PUPR Lamsel yang bertugas sebagai PPTK bidang pengairan, mengaku tidak mengetahui penentuan awal pemenang lelang.

"Tidak tahu. Kalau sudah menang, baru bekerja. Tugas PPTK melaksanakan pemantauan pekerjaan di lapangan," kata Almi.

Selain tiga orang yang menjadi saksi tersebut, turut hadir memberikan kesaksian yakni Sekkab Lampung Selatan Fredy SM serta dua PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Adi Supriyadi dan Gunawan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved