TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan Non Aktif mengaku baru tahu jika Sekda Lampung Selatan Ferdy SM sempat terima uang aliran yang tak jelas sumbernya Rp 50 juta.
"Saya baru tahu sekarang, kalau Pak Sekda sudah terima uang Rp 50 juta," ungkapnya, saat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 7 Januari 2019.
Zainudin pun mengatakan, dengan adanya aliran dana yang juga diterima oleh Sekda, dengan kata lain uang aliran dinas PUPR kemana-mana.
"Artinya uang itu kemana-mana, jangan seolah-olah Zainudin saja begitu. Saya minta yang jujur, toh kalau salah-salah mereka juga ikut, lebih baik bicara," tegasnya.
Terkait ucapannya tentang dikubur hidup-hidup, Zainudin mengartikan untuk tidak melimpahkan kepadanya.
"Bukan, artinya kalau kita berkata jujur pelaku utamanya siapa, kan sudah kita lihat bersama-sama," sebutnya.
"Hukum dunia ini (tidak ada keberatan), kalau dihukum Allah ada, jangan kayak gak kenal lagi kita. Seperti pegawai PU itu kan sebelum saya, kan sudah bekerja di situ sudah lama, masa tiba-tiba sudah tahu. Siapa yang ngajarin permainan ini, saya baru dengar hari ini semua, artinya sudah tingkat mahri semua mereka itu," imbuhnya.
Saat ditanya apakah dalam fee proyek PUPR ada yang mengatur, Zainudin mengaku tidak mau menuduh.
"Ya saya tidak menuduh nanti gak baik, saya hanya pasrah kepada Allah SWT, saya yakin masih ada Allah," timpalnya.
Masih kata Zainudin, ia beranggapan dalam kesaksian hari ini, Sekda Lampung Selatan belum mengungkap semuanya.
"Ini saya liat tim ketua anggaran, saya anggap bukan hal baru tapi saya gak elok kalau saya banyak bicara berbicara, dia pasti tahu, dia kan yang penagggungajawab keuangan gak mungkin gak tahu hal-hal lainnya, seperti tadi uang Rp 50 juta saya baru tahu, seolah-olah kok Zainudian, padahal uang temen-temen banyak," tutupnya.
Zainudin Hasan Usai Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin 7 Januari 2019 (TribunLampung/Hanif Mustafa)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan menyebut kalau uang Rp 50 juta, sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM.
Hal ini diungkapkan oleh Subari, saat setelah persidangan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 7 Januari 2019.
"Kalau Rp 50 juta berdasar BAP sudah dipulangkan, kalau di barang bukti kami dia memulangkan (uang aliran) setelah penyerahan berkas perkara," tegasnya.
Ferdy pun menuturkan, dalam persidangan sendiri, saksi lebih terkesan melindungi terdakwa.
"Dan tidak ada yang langsung menunjuk Pak Zainudin, mungkin maksud pak Zainudin diarahkan ke Pak Sekda yang mana sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bisa dibuka semua, seperti itu mungkin arahnya ke situ," paparnya.
Sementara itu, terkait tim bayangan, Subari mengatakan, bahwa terungkap jika tim tersebut melekat pada pejabat struktural Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Sebetulanya, sebenernya PPTK justru sebagai koordinator tim bayangan tersebut jadi sistematis, dan kami simpulkan sistematis," timpalnya.
Saat ditanya terkait kerja sistematis dengan dakwaan Zainudin, Subari menuturkan bahwa keenamnya mendukung, terlebih pada penentu pemenang lelang sudah di atur dan direkayasa.
"Kemudian kalau didakwaan adanya fee, 17 sampai 21 persen itu. Kan juga sudah diakui dalam kesaksian Gilang, bahwa dia mengikuti kebiasaan kepala daerah yang ada, tanpa berfikir duit tersebut dari mana, ya gak bisa alasan itu," tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan sebut uang Rp 50 juta yang sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM. (TribunLampung/Hanif Mustafa)
Sementara itu, Jamhur Kuasa Hukum Zainudin Hasan melihat dalam persidangan terkesan semua kesalahan dilimpahkan ke kliennya.
"Tadi dalam persidangan sempat Pak Zainudin menyampaikan status hukum beliau, dia kan belum inkrah terpidana tapi toh dalam pelaksanaan sudah menjalani, seharusnya tidak seperti itu," tandasnya.
Sementara itu,Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan Non Aktif sempat meminta keenam saksi yang hadir untuk berjawab jujur apa adanya.
Hal tersebut dikemukakan Zainudin, sebelum persidangan lanjutan kasus fee proyek Dinas PURP Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019, ditutup.
"Saya hanya sisa 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," tegasnya, Senin 7 Januari 2018.
"Tolonglah para saksi ini, jawab jujur, jangan (jawab) gak tahu," imbuhnya.
Zainudin pun menuturkan, ada banyak hal bilangan untuk membelanya dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya, Pak Sekda ini banyak kepentingan, karena berhubungan banyak orang, jadi tolong lah pak sekda berbicara jujur jangan tidak tahu tidak tahu," serunya.
Zainudin pun menegaskan, untuk para saksi yang berasumsi terkait uang fee yang dikhususkan untuk dirinya, untuk berbicara secara tegas.
"Kalau saudara berasumsi (uang) konsultan untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada saudara jawab jujur, kalau gak cabut ke BAP," tandasnya.