Tribun Bandar Lampung

Kasus Mahasiswi UIN Raden Intan Diduga Dicabuli Dosen: Polisi Gali Keterangan Pelapor dan 5 Saksi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UIN Raden Intan Lampung bergulir maju.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Sejumlah mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menggelar aksi, Jumat, 21 Desember 2018. Mereka bersolidaritas atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang rekan. 

Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, karena Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatananya dalam persidangan," kata JPU Kadek. "Kami terima, karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Tersangka juga menerima," imbuhnya.

Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap Chandra adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved