Tribun Bandar Lampung
Kasus Oknum Dosen UIN Lampung Diduga Raba-raba Mahasiswi, Polda Lampung Periksa 5 Saksi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung bergulir maju pekan ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.
Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1) lalu.
Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya, Rabu (9/1).
Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya. (*)