Tribun Bandar Lampung
Kasus Oknum Dosen UIN Lampung Diduga Raba-raba Mahasiswi, Polda Lampung Periksa 5 Saksi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung bergulir maju pekan ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Oknum Dosen UIN Lampung Diduga Raba-raba Mahasiswi, Polda Lampung Periksa 5 Saksi
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung bergulir maju pekan ini.
Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
• Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Diduga Dicabuli Oknum Dosen
"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1).
Dalam pemeriksaan Selasa lalu, ungkap Ketua, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi.
Namun, Ketut tidak menyebut siapa dua saksi itu.
Selain dua saksi, jelas Ketut, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.
Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu. Ketut menerangkan, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi.
Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar.
Terlapor adalah oknum dosen berinisial SH.
Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.
"Hari ini (Rabu) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.
Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.
• Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya.
Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.
"Ya, kemarin (Selasa) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu.
Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi (terjadinya dugaan pencabulan)," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa selain pelapor, polisi meminta keterangan kepada dua saksi.
"Saksi ada dua orang (Selasa)," kata Meda.
"Sama, (ditanya) seputar kronologi. (Kedua saksi selaku) yang mendengar cerita," imbuhnya.
Dugaan Asusila
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.
Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.
Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1) lalu.
Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya, Rabu (9/1).
Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya. (*)