Tribun Way Kanan
3 Tahun Bersembunyi, Pencuri 98 Ponsel Diringkus di Jakarta
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, aksi Sunarno dan rekannya terjadi tiga tahun lalu, tepatnya Jumat, 6 Januari 2016.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
3 Tahun Bersembunyi, Pencuri 98 Ponsel Diringkus di Jakarta
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.Id, BARADATU - Polsek Baradatu mengamankan DPO pelaku pembobolan konter ponsel.
Dia adalah Sunarno (28), warga Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, aksi Sunarno dan rekannya terjadi tiga tahun lalu, tepatnya Jumat, 6 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 WIB.
• Bobol Rumah dan Curi Emas Tetangganya, Wahid Tidak Sadar Aksinya Terekam CCTV
Saat itu pegawai bernama Ning hendak membuka konter ponsel milik Supendi (31), warga Kampung Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat itu, Ning melihat kunci lemari estalase sudah dalam keadaan terbuka.
Ia pun panik dan menghubungi Supendi.
Beberapa saat kemudian, Supendi datang dan mengecek ke dalam konter.
Ternyata, puluhan ponsel miliknya sudah raib.
Di antaranya, 98 unit ponsel berbagai merek dan tipe, 10 unit PSP berbagai tipe, satu unit speaker merek Advan, dan satu buah kartu perdana.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
• Maling Bobol Jendela Gasak Dua HP dan Dompet Staf Panwascam Metro Pusat
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku dilaporkan berada di Jakarta Barat.
Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Baradatu dipimpin Panit 1 Ipda Herwin Afrianto memburu pelaku ke lokasi.
Dalam penyergapan yang dibantu petugas Polsek Tanjung Duren, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Kelurahan Banjir Kanal, Kecamatan Tanjung Duren Kota, Jakarta Barat, tanpa perlawanan, Rabu, 9 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kini pelaku sudah dibawa menuju Polsek Baradatu.
Sedangkan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama rekan pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan pada 2017 lalu.
Atas perbutannya, pelaku akan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)