Tarif Baru Ojek Online Berlaku Maret 2019, Kemenhub: Akan Lebih Tinggi dari yang Sekarang Berlaku
Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek. Peraturan mengenai tarif baru ojek online
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik, dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grab, Tri Sukma Anreianno.
• Curhat Driver Ojek Online yang Mantan Mahasiswa Lulusan Jerman: Nggak Ada Lowongan Kerja
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi, dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi, dan persaingan usaha yang adil.''
Sebelumnya, pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun, UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang bakal diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif baru ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Namun, Budi mengatakan, Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.
"Selasa (8/1/2019) besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," kata dia.
• Video Aksi Dramatis Driver Ojek Online Selamatkan Wanita Muda Hendak Bunuh Diri di Jembatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi seusai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara, mengatakan, regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu yang harus diatur," kata dia.
Adapun hingga saat ini, ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.