Tarif Baru Ojek Online Berlaku Maret 2019, Kemenhub: Akan Lebih Tinggi dari yang Sekarang Berlaku

Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek. Peraturan mengenai tarif baru ojek online

Tribun Jateng
Ilustrasi - Ojek Online. 

Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Namun belum diketahui, apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.

Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.

Sebelumnya, Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.

Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.

Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif.

Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.

"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tarif Baru Ojek Online Dipatok Pemerintah, Lebih Tinggi dari Tarif Go-Jek dan Grab, Promo Dibatasi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved