Tarif Baru Ojek Online Berlaku Maret 2019, Kemenhub: Akan Lebih Tinggi dari yang Sekarang Berlaku
Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek. Peraturan mengenai tarif baru ojek online
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek.
Peraturan mengenai tarif baru ojek online dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online, mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Grab yang bermarkas di Singapura, dan Go-jek, terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek online yang bermitra dengan Grab dan Go-Jek di Jakarta, sering melakukan aksi unjuk rasa menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum, untuk transportasi taksi online dan ojek online.
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi.
• Profil Jenderal Polisi yang Ditabrak Pengemudi Ojek Online Saat Bersepeda
Selain itu, kata Budi, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga.
Direktur Transportasi Umum Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer, menjadi risiko keselamatan.
Sebab, hal itu dapat membuat pengemudi kelelahan akibat jam kerja tinggi.
Yani mengatakan, Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 per kilometer (km), dengan berfokus pada bonus.
Sedangkan, Go-Jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek online masih dalam tahap finalisasi.
Tetapi, peraturan itu akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatera, dan Bali.
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.