Tribun Bandar Lampung

Warga yang Tanahnya Terkena Dampak Proyek 2 Flyover Harapkan Harga Sesuai

Pihak masyarakat yang tanah dan bangunannya terkena dampak dari proyek pembangunan flyover meminta ganti rugi yang sesuai.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Jalan Kapten Abdul Haq Rajabasa Bandar Lampung 

Camat Rajabasa Socrat Pringgodanu menjelaskan, total 24 bidang tanah dan unit bangunan warga yang terdampak rencana flyover tersebut mengacu hasil pengukuran dan penghitungan.

"Ada 24 tanah dan bangunan. Sebagian besar, bangunan. Tapi, tidak semua (bagian dari tanah dan bangunan) kena. Misalnya, hanya halaman, pagar, teras, atau ruang tamunya saja," katanya, Jumat (11/1/2019).

Di Jalan Kapten Abdul Haq, ungkap Socrat, tanah dan bangunan yang terdampak rencana flyover tercatat mulai dari pangkal jalan hingga depan gerbang pul bus Damri.

Sedangkan di Jalan H Komarudin, papar dia, mulai dari pangkal jalan sampai bekas pabrik karet atau gerbang belakang Politeknik Negeri Lampung.

Socrat menyatakan telah menyosialisasikan secara resmi rencana pembangunan flyover berikut soal pembebasan dan ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak.

Sosialisasi formal, jelas dia, setidaknya sudah berlangsung tiga kali.

"Lurah dan ketua RT juga sudah rutin sosialisasi ke semua warga yang terdampak. Warga mengerti dan memahami bahwa ini untuk kepentingan bersama. Tapi, kapan ganti ruginya keluar dan jumlahnya berapa, itu teknisnya ada di Dinas PU (Pekerjaan Umum)," terangnya.(byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved