Tribun Bandar Lampung

Warga yang Tanahnya Terkena Dampak Proyek 2 Flyover Harapkan Harga Sesuai

Pihak masyarakat yang tanah dan bangunannya terkena dampak dari proyek pembangunan flyover meminta ganti rugi yang sesuai.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Jalan Kapten Abdul Haq Rajabasa Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan upaya agar dua proyek flyover kembali dibangun tahun ini.

Dilain pihak masyarakat yang tanah dan bangunannya terkena dampak dari proyek pembangunan flyover meminta ganti rugi yang sesuai.

Hi Nasmiyah (67) warga di Jalan Kapten Abdul Haq saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (11/1) mengatakan kalau tanah miliknya itu memiliki lebar sekitar tiga meter dan panjang enam meter.

Kemarin sudah dua kali diukur dan tiga kali berunding dengan tokoh masyarakat sekitar bersama pihak pemkot.

Kalau dari masyarakat mintanya antara Rp 5-8 juta permeternya, tapi pemkot meminta diangka Rp 2,5 juta.

"Sangat jauh dari harga jualnya, tapi saya mengikuti rundingan atau keputusan dengan pihak warga lainnya," katanya

Dirinya masih menunggu hasil dari keputusan mengenai harga tersebut.

Memang tanah ini tidak kami jual, tapi ini kan peruntukannya bagi masyarakat luas.

Susi (45) pemilik warung di Jalan H Komarudin juga mengaku kalau dirinya belum bisa memberikan harga kepada pemkot.

Curi Sapi, Oknum Polisi Dipecat dan Masuk Daftar Buronan

Tapi yang jelas tanah miliknya atau depan warung itu terkena, yakni panjang lima meter dan lebar empat meter.

"Kemarin sudah dikasih tanda warna putih kalau tempat saya itu kena pembangunan flyover, tapi kalau harga saya mah ikut kata bapaknya saja," katanya

Akan tetapi tanah di seberang warungnya itu permeternya dijual Rp 6 juta, dan itu untuk ukuran tanah disini .

Sekitar 74 bidang tanah dan unit bangunan milik warga terkena dampak rencana pembangunan dua flyover (jalan layang).

Puluhan bidang tanah dan unit bangunan itu tersebar di lokasi calon flyover ruas Jalan Untung Suropati-RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang; dan calon flyover ruas Jalan Kapten Abdul Haq-H Komarudin, Kecamatan Rajabasa.

Tubuh Wanita Hancur Dimangsa Buaya Peliharaan Bosnya, Jenderal Polisi Terkejut

Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung masih memproses pembebasan dan ganti rugi tanah dan bangunan tersebut.

Dari total sekitar 74 bidang tanah dan unit bangunan, sebanyak 50-an bidang tanah dan unit bangunan di antaranya berada di lokasi calon flyover Untung Suropati-RA Basyid, Tanjung Senang.

Khusus di Jalan RA Basyid, Camat Tanjungseneng Andi mengungkap setidaknya 27 bidang tanah dan unit bangunan warga akan terdampak proyek flyover.

Pihaknya pun telah menyosialisasikan rencana pembangunan flyover tersebut, beserta ganti rugi tanah dan bangunan.

Kemenag Tolak Radin Inten II Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh

"Warga tidak menolak. Mereka setuju dengan rencana pembangunan flyover untuk memberi kenyamanan dan manfaat bersama," katanya, Jumat (11/1/2018).

Dalam proses pembebasan tanah dan bangunan, pihaknya memberi pengertian soal ganti rugi kepada warga yang terdampak.

Andi menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak tanah di Jalan RA Basyid senilai Rp 600 ribu per meter.

"Bukan untuk mengambil keuntungan, tapi memang untuk pembangunan. Untuk teknisnya, Dinas PU (Pekerjaan Umum). Kami hanya membantu sosialisasi," ujarnya.

Sudah Ada 8 Flyover 1 Underpass 2019 Pemkot Tambah Lagi 2 Flyover, Ini Dana yang Sudah Dihabiskan

Sementara di Jalan Untung Suropati, Camat Labuhan Ratu Ardiansyah Makki menyebut ada 23 bidang tanah dan unit bangunan yang bakal terdampak pembangunan flyover Untung Suropati-RA Basyid.

Dalam proses pembebasan lahan, ungkap dia, warga meminta harga Rp 3 juta per meter.

"Sampai sekarang belum ada kesepakatan (dengan warga). Rencananya, Senin (14/1/2019) akan ada pertemuan lagi untuk kesepakatan harga," jelas Ardi. "NJOP tanah di wilayah sini beda-beda. Kalau nggak salah, sekitar Rp 600 ribu-700 ribu per meter. Beda-beda setiap rumah dan luasannya," sambungnya.

Selain di ruas Jalan Untung Suropati-RA Basyid, Tanjung Senang, Pemkot Bandar Lampung juga akan membangun flyover di ruas Jalan Kapten Abdul Haq-H Komarudin, Rajabasa.

Dua Flyover di Bandar Lampung Dibangun Februari, Kini Masih Tender dan Pembebasan Lahan

Pembangunan dua flyover ini terjadwal mulai Maret mendatang. Pemkot sekarang masih dalam tahap tender pelaksana proyek serta pembebasan lahan warga yang terdampak.

Dalam rencana proyek flyover Kapten Abdul Haq-Komarudin, akan ada 24 bidang tanah dan unit bangunan milik warga yang terdampak.

Proses pembebasan dan ganti ruginya pun masih berjalan.

Camat Rajabasa Socrat Pringgodanu menjelaskan, total 24 bidang tanah dan unit bangunan warga yang terdampak rencana flyover tersebut mengacu hasil pengukuran dan penghitungan.

"Ada 24 tanah dan bangunan. Sebagian besar, bangunan. Tapi, tidak semua (bagian dari tanah dan bangunan) kena. Misalnya, hanya halaman, pagar, teras, atau ruang tamunya saja," katanya, Jumat (11/1/2019).

Di Jalan Kapten Abdul Haq, ungkap Socrat, tanah dan bangunan yang terdampak rencana flyover tercatat mulai dari pangkal jalan hingga depan gerbang pul bus Damri.

Sedangkan di Jalan H Komarudin, papar dia, mulai dari pangkal jalan sampai bekas pabrik karet atau gerbang belakang Politeknik Negeri Lampung.

Socrat menyatakan telah menyosialisasikan secara resmi rencana pembangunan flyover berikut soal pembebasan dan ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak.

Sosialisasi formal, jelas dia, setidaknya sudah berlangsung tiga kali.

"Lurah dan ketua RT juga sudah rutin sosialisasi ke semua warga yang terdampak. Warga mengerti dan memahami bahwa ini untuk kepentingan bersama. Tapi, kapan ganti ruginya keluar dan jumlahnya berapa, itu teknisnya ada di Dinas PU (Pekerjaan Umum)," terangnya.(byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved