Tribun Bandar Lampung

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen, UIN Lampung: Jangan Tendensius

UIN Raden Intan Lampung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi kepada pihak kepolisian.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan Mahasiswi UIN Lampung 

Dalam pemeriksaan Selasa lalu, ungkap Ketua, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi.

Namun, Ketut tidak menyebut siapa dua saksi itu.

Selain dua saksi, jelas Ketut, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.

"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.

Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu. Ketut menerangkan, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi.

Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar.

Terlapor adalah oknum dosen berinisial SH.

Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.

"Hari ini (Rabu) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.

Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.

"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.

 Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya.

Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.

"Ya, kemarin (Selasa) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu.

Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved